rss_feed

Kampung Banjar Dewa

Jl. Lintas Timur Banjar Dewa RW 004 RT 005
Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34682

mail_outline banjardewa85@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • Asri Susilowati

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 September 2023 11:26:44
  • Muhamad Barakah

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
  • Komang Ladre

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • NANIK HARIYATI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 10:27:43
  • SISWO PRAYITNO

    Ketua RW 001

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO SUMADI

    Ketua RW 002

    Tidak Ada di Kantor
  • Ernawati

    Ketua RW 003

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Oktober 2023 14:08:05
  • WAYAN ARDANA

    Ketua RW 004

    Tidak Ada di Kantor
  • WAWAN SANTOSO

    Ketua RW 005

    Tidak Ada di Kantor
  • KADEK HENIYANI

    Staff Kantor

    Tidak Ada di Kantor
  • KETUT HENDI SETIAWAN

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • I PUTU SUWIDRE

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 April 2023 23:09:07

settings Pengaturan Layar

Banjar Dewa Maju, Aman dan Mandiri
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

7

Minggu Ini

16

Bulan Ini

16

Bulan Lalu

54

Tahun Ini

292

Tahun Lalu

708

Total
fingerprint
Masa Transisi Penggunaan Materai

03 Januari 2021 23:45:55 83 Kali

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021. Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/3).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.

“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.

Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Kampung

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

contacts Media Sosial

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 37
Kemarin : 108
Total Pengunjung : 81.319
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 13.59.218.147
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel